Selasa, 30 Oktober 2012

Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit


           Definisi Rumah Sakit
Rumah sakit adalah suatu organisasi kompleks yang menggunakan Perpaduan peralatan ilmiah yang rumit dan khusus, yang difungsikan oleh kelompok tenaga terlatih dan terdidik dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan pengetahuan medic modern untuk tujuan pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Rumah Sakit menurut WHO (1957) diberikan batasan yaitu “suatu bagian yang menyeluruh lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitative dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial” .
            Rumah Sakit menurut Mentri Kesehatan RI No. 983/Menkes/per/II/1992  yaitu ” sarana upaya kesehatan dalam menyelanggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.” (Hand Book of Instutionl Parmacy Pratice).

       Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No.983/Menkes/per/II 1992 “tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan serta berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan”.      
Untuk melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi yaitu:
a.       Fungsi perawatan
Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit), kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit),penggunaan gizi,pelayanan pribadi,dll.
b.      Fungsi Pendidikan
Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi : tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa).

c.       Fungsi Penelitian 
Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit yaitu :
a.       Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan.
b.      Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman.
c.       Melaksanakan pelayanan medis khusus.
d.      Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan.
e.       Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi.
f.       Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan.
g.      Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi).
h.      Melaksanakan pelayanan rawat inap.
i.        Melaksanakan pelayanan pendidikan para medis.
j.        Membantu pendidikan tenaga medis umum.
k.      Membantu pendidikan tenaga medis spesialis.
l.        Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan.

     Klasifikasi Rumah Sakit
      Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan Kepemilikan
1.      Rumah Sakit Pemerintah yaitu rumah sakit yang memiliki dan dikelola oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum.
2.      Rumah Sakit Swasta yaitu rumah sakit yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum.
     Klasifikasi Rumah Sakit Secara Umum
1. Tipe A
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat Umum dan kesehatan gigi),  spesialistik (bedah, pelayanan bedah,


Penyakit dalam, kebidanan, dan kandungan, kesehtan atau THT, kulit dan kelamin, jantung syaraf,gigi dan mulut, paru-paru, orthopedic,jiwa, radiology anastesiologi (pembiusan), patologi anatomi dan kesehatan).Dengan pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik yang luas, memiliki lebih dari 1000 kamar tidur.
2. Tipe B
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan kesehatan gigi), spesialistik (bedah, pelayanan bedah, penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, kesehatan atau THT, kulit dan kelamin, jantung, syaraf, gigi dan mulut, paru-paru, orthopedic, jiwa, radiology,anastesiology (pembiusan), patology anatomi, dan kesehatan dengan pendalaman tertentu dalam salah satu pelayanan spesialistik), yang terbatas memiliki kamar tidur.
3. Tipe C
Fasilitas : Pelayanan medis dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan kesehatn gigi) memilki 100-500 kamar tidur.
4. Tipe D
Fasilitas : Pelayanan dasar (pelayanan kesehatan yang bersifat umum dan gigi)
5. Tipe E
Fasilitas : Hanya memiliki fasilitas kesehatan di bidang tertentu.

5 komentar:

  1. kalo puskesmas itu termasuk rs pemerintah atau apa yah ??? terima kasih...

    BalasHapus
  2. Anda mencari Tempat tidur rumah sakit ?

    kunjungi web kami untuk menemukannya
    Banyak model dan tipe sesuai kebutuhan

    BalasHapus
  3. artikelnya bagus, informasi yang disampaikan lewat artikel ini sangat membantu. silahkan cek web kami untuk Jasa Konsultan Ipal 

    BalasHapus
  4. MANTAP UNTUK REFERENSI TUGAS SAYA.

    BalasHapus
  5. Kalo rumah sakit hewan termasuk tipe apa ? -,-

    BalasHapus